Header Ads

Menghitung Biaya-Biaya KPR dan Simulasinya


Biaya KPR • Saat mengajukan KPR, biaya yang harus dikeluarkan bukan hanya uang muka. Tetapi ada juga biaya-biaya lain yang cukup besar yang juga harus dipersiapkan. Lantas, berapa biaya proses KPR tersebut?
Mempersiapkan biaya KPR sama pentingnya dengan mempersiapkan dana untuk uang muka KPR. Jangan sampai pengajuan KPR yang telah di setujui menjadi sia-sia dan terhambat atau bahkan batal karena Anda belum mempersiapkan untuk biaya KPR-nya.
Biaya KPR adalah biaya-biaya yang harus dikeluarkan selama proses pengajuan KPR untuk keperluan Administrasi bank dan notaris. Biaya ini harus dibayarkan setelah Anda dinyatakan lolos KPR, agar proses Akad Kredit KPR dengan notaris bisa segera dilaksanakan. Setelah akad KPR berlangsung, secara legal Anda telah menjadi pemilik rumah dan rumha tersebut bisa segera ditempati.
Masyarakat lebih mengenal biaya ini dengan nama biaya akad kredit KPR. Namun jika dijabarkan, ada sekitar 10 rincian biaya KPR yang termasuk didalamnya. Biaya-biaya tersebut antara lain:
  1. Biaya Notaris
  2. Biaya APHT
  3. Biaya BPHTB
  4. Biaya Penilaian / Appraisal
  5. Biaya Administrasi
  6. Biaya Proses
  7. Provisi Bank
  8. Angsuran Pertama 
  9. Premi Asuransi Kebakaran
  10. Premi Asuransi Jiwa

Biaya KPR


Terlepas dari Bank yang digunakan untuk pengajuan KPR, jenis-jenis biaya KPR tiap bank hampir sama dan berlaku bukan hanya untuk rumah baru, tetapi juga untuk biaya KPR rumah Second. Entah Anda menggunakan Bank BTN, Bank BCA, KPR Bank Mandiri ataupun bank-bank lainnya, ke 10 biaya di atas akan tetap ada.

Meskipun begitu, akan terjadi perbedaan dalam jumlah biaya untuk tiap-tiap item. Misal di Bank A, biaya administrasi nya hanya 750 ribu. sedang di Bank B, biayanya 1 juta rupiah. Hal tersebut dikarenakan tiap bank memiliki biaya administrasi sendiri. Selain karena hal itu, besarnya biaya juga dipengaruhi oleh lokasi rumah yang akan di KPR kan.

1. Biaya Notaris

Untuk mengurus berbagai dokumen seperti Akta Jual Beli (AJB), perjanjian KPR dan dokumen legal lainnya dibutuhkan seorang Pejabat Notaris. Biaya notaris KPR ini lah yang nantinya digunakan untuk membayar jasa kepengurusan dokumen-dokumen tersebut.

Untuk tiap proses pengajuan KPR besarnya biaya notaris tidak sama, tergantung kepada jumlah plafond yang diberikan bank dan juga lokasi dari rumah yang akan di KPR kan. Biaya notaris untuk rumah yang berdomisili di kota Jakarta biasanya lebig besar jika dibandingkan dengan biaya notaris di kota-kota lain. Informasi dari berbagai sumber, biaya notaris KPR terbaru yang saat ini berlaku berada di sekitar 250 ribu sampai dengan 750 ribu.


2. Biaya APHT

Biaya ini dipergunakan untuk mengurus Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Fungsi dari APHT ini adalah sebagai jaminan bahwa Anda akan melunasi pinjaman kepada Bank. Dan jika terjadi kredit macet, Bank secara hukum bisa mengeksekusi rumah yang di kreditkan. Sesuai dengan undang-undang, proses APHT wajib dilaksanakan sebelum kredit diberikan kepada konsumen.


3. Biaya BPHTB

Biaya BPHTB rumah KPR adalah bea yang harus dibayarkan karena memperoleh Hak atas suatu tanah atau suatu bangunan. Saat terjadi transaksi proses jual beli KPR Rumah, nasabah memperoleh hak atas rumah dan tanah yang akan di KPR kan tersebut.


4. Biaya Penilaian / Appraisal

Biaya appraisal KPR ini digunakan untuk melakukan proses penilaian (appraisal) dokumen KPR dan rumah yang diajukain. Proses ini bertujuan untuk mengecek dan validasi dokumen pengajuan kredit.


5. Biaya Administrasi

Jumlah Biaya administrasi KPR tergantung kepada Bank. Tiap bank biasanya memberikan tarif yang berbeda-beda. Bahkan beberapa bank memberikan promo berupa hratis biaya administrasi.


6. Biaya Proses

Jumlah Biaya Proses KPR tergantung kepada Bank. Tiap bank biasanya memberikan tarif yang berbeda-beda. Bahkan beberapa bank memberikan promo berupa hratis biaya administrasi.


7. Biaya Provisi Bank

Bank apapun yang digunakan, Besar Biaya provisi KPR adalah 1% dari jumlah plafond KPR yang diberikan. Jika plafond KPR yang diberikan misalnya 100 juta, maka biaya profisinya adalah:

100juta x 10% = 1 Juta


8. Angsuran Pertama

Angsuran pertama KPR Anda akan dimasukan ke dalam salah satu komponen biaya KPR.


9. Premi Asuransi Kebakaran

Untuk meminimalisir kerugian Anda dan pihak Bank jika terjadi bencana kebakaran, maka rumah yang di KPR-kan diwajibkan untuk dilindungi oleh asuransi Kebakaran.


10. Premi Asuransi Jiwa

Untuk meminimalisir risiko gagal bayar karena nasabah meninggal dunia, Bank mewajibkan nasabah untuk mengikuti program asuransi jiwa.


Menghitung Biaya KPR

Biaya Kredit KPR yang harus dikeluarkan tidaklah sama. Seperti yang telah di singgung di atas bahwa besar biaya tiap item tergantung kepada Bank yang digunakan, besarnya plafond dan lokasi dari rumah yang akan di KPR kan.

Namun, rata-rata biaya  yang harus dikeluarkan adalah 5-6% dari plafond yang di keluarkan Bank. Berikut adalah rumus cara menghitung biaya KPR:

Biaya KPR = Plafond Bank x 5%

Kita buatkan simulasi perhitungan biaya KPR nya. Misalkan Anda mengajukan KPR dengan harga 550juta. Plafond yang disetujui oleh pihak Bank adalah sebesar 500juta. Maka besarnya biaya KPR yang harus dikeluarkan adalah 6% x 500juta, yaitu 30 Juta.


Sumber: www.kpr.online/biaya-kpr/

No comments

Powered by Blogger.