Header Ads

DPD REI Bali Apresiasi Kebijakan Relaksasi LTV/FTV Bank Indonesia

Setelah membaca surat kabar Tribun Bali, ihwal pendapat Ketua Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (DPD-REI) Bali, Pande Agus Permana Widura, terhadap relaksasi LTV/FTV yang dilakukan BI, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali (KPwBI) Bali, melakukan pertemuan dengan DPD REI guna memperdalam pembahasan ini.

Pada dasarnya, REI Bali mengapresiasi upaya Bank Indonesia mendorong gairah sektor properti melalui pelonggaran kebijakan makroprudensial, dalam bentuk ketentuan rasio loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) dari fasilitas kredit/pembiayaan perumahan  (sesuai keputusan RDG Bulanan Bank Indonesia pada tanggal 28-29 Juni 2018).

Dengan diterapkannya relaksasi LTV/ FTV oleh Bank Indonesia, Ketua DPD REI mengharapkan akan ada peningkatan pembelian rumah dan pembiayan melalui fasilitas KPR.

Pria yang akrab disapa Pande ini, juga menyampaikan, concern dari pihak penjual (pengembang) di antaranya kesiapan perbankan dalam penyaluran kredit dengan skema yang baru.

“Selain itu, meski relaksasi ini sangat baik, namun terdapat beberapa hal yang masih perlu didiskusikan lebih lanjut antara pihak perbankan dan pengembang, terutama terkait permasalahan persyaratan administrasi khususnya bagi calon debitur KPR tipe kecil sampai denfan Tipe 21,” katanya, Kamis (19/7/2018).

Berkaca dari pengalaman sebelumnya (relaksasi LTV/FTV 2016), berdampak positif yang langsung dirasakan para anggota REI adalah adanya peningkatan penjualan, khususnya pada kepemilikan rumah kedua.

Kedepan, dengan diterapkannya kembali relaksasi LTV/FTV di bulan Agustus 2018, permintaan pada sektor properti residensial dapat terakselerasi.

Kepada Tribun Bali, Pande berharap bank penyalur dapat melakukannya secara maksimal dan menerapkannya di lapangan.

“Dan saya juga berharap dengan relaksasi LTV/FTV BI ini, akan terjadi kenaikan dalam hal penjualan rumah terutama untuk rumah kedua dan ketiga,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali, memaparkan kebijakan makroprudensial yang akomodatif melalui LTV dan FTV ditujukan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi, dan stabilitas sistem keuangan dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Kebijakan diterapkan pada sektor properti dan berlaku 1 Agustus 2018 melalui beberapa aspek yakni, pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV untuk pembiayaan properti, lalu pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden, serta penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit/pembiayaan.

“Kebijakan diharapkan dapat mendukung kinerja sektor properti yang saat ini masih memiliki potensi akselerasi dan dampak pengganda cukup besar terhadap perekonomian nasional pada umumnya dan Bali pada khususnya,” jelas Cik.

Ia menyampaikan, Bank lndonesia memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari fasilitas kredit/pembiayaan pertama, sesuai dengan analisa bank terhadap debiturnya dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank.

Dalam menetapkan besaran LTV, pihak bank harus memperhatikan aspek prudensial dalam penerapannya, sehingga hanya bank yang memiliki NPL total kredit net kurang dari 5 persen, dan NPL KPR gross kurang dari 5 persen yang dapat memanfaatkan pelonggaran ini.

Concern utama, kata dia, pelaku usaha terkait penerapan kebijakan ini tentu perlu ditindaklanjuti dengan skema penyaluran kredit dengan mitigasi risiko yang govern oleh industri perbankan, sehingga nantinya tidak menghambat bisnis dengan gairah sektor properti yang mulai naik.

“Kedepan, penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menstimulasi pertumbuhan kredit KPR yang mulai menunjukkan tendensi peningkatan. Pertumbuhan KPR Provinsi Bali pada Mei 2018 tercatat sebesar 6,12 persen (yoy), lebih tinggi dibanding triwulan I-2018 (Maret 2018) yang kontraksi sebesar -11,51 persen (yoy),” sebutnya.

Penerapan kebijakan secara detail akan disampaikan dan disosialisasikan bersama pihak perbankan, dengan turut melibatkan pelaku usaha untuk dapat menjembatani existing maupun potential problem.

Informasi dari pihak developer merupakan hal yang penting dalam kelancaran penerapan kebijakan.

Bank Indonesia senantiasa bekerjasama dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dalam hal penerapan dan review bauran kebijakan LTV.

No comments

Powered by Blogger.